Integritas, Profesional, Berkeadilan
Berita

Dekan dan Unsur Pimpinan Fakultas Hukum Untad Mengikuti Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bersama Komisi Informasi Pusat RI

Palu, 15 Juli 2026 – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) bersama jajaran unsur pimpinan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Universitas Tadulako bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Tadulako.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan universitas, para dekan, wakil dekan, kepala biro, ketua lembaga, serta pejabat dan pengelola informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Untad. Kehadiran Dekan beserta unsur pimpinan Fakultas Hukum menjadi wujud komitmen fakultas dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi strategis PPID dalam mengelola informasi publik, memberikan layanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya membangun budaya keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan fakultas. Melalui penguatan peran PPID, diharapkan pelayanan informasi kepada sivitas akademika maupun masyarakat dapat berjalan secara cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Fakultas Hukum Universitas Tadulako berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Universitas Tadulako dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.