Integritas, Profesional, Berkeadilan
Berita

Fakultas Hukum Untad dan Pengadilan Negeri Palu Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan MoA Tri Dharma dan Program Magang MBKM

Palu, 16 Juli 2026 – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) kembali memperluas jejaring kemitraan strategis melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA/PHI/TIPIKOR Palu. Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), khususnya melalui program magang mahasiswa dan kolaborasi akademik.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Palu diawali dengan pembukaan, sambutan Ketua Pengadilan Negeri Palu, sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA), penyerahan dokumen kerja sama, foto bersama, dan penutupan. Seluruh rangkaian kegiatan mengusung tema “Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA) Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Pengadilan Negeri Palu dalam Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).”

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA/PHI/TIPIKOR Palu, Imam Santoso, S.H. sebagai bentuk komitmen kedua institusi dalam membangun kemitraan yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan implementasi program MBKM.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dosen, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan program MBKM yang mencakup magang mahasiswa, riset, dan praktisi mengajar. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa Fakultas Hukum Untad diharapkan memperoleh pengalaman belajar secara langsung di lingkungan peradilan sehingga mampu meningkatkan kompetensi akademik maupun profesional sebelum memasuki dunia kerja.

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas:

  • Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H. – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako;
  • Dr. Adfiyanti Fadjar, S.H., LL.M. – Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Dr. Nurhayati, S.H., M.H. – Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum;
  • Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H. – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
  • Budi Arta Pradana, S.H., M.H. – Ketua Unit MBKM Fakultas Hukum Universitas Tadulako; serta
  • Rahmat, S.T. – Kelompok Kerja (Pokja) Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Sementara itu, dari pihak Pengadilan Negeri Palu, kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, para hakim, panitera muda, serta jajaran pegawai Pengadilan Negeri Palu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan kerja sama kelembagaan. Informasi mengenai struktur pimpinan dan pejabat Pengadilan Negeri Palu tersedia pada situs resmi Pengadilan Negeri Palu.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Untad dalam menghadirkan proses pembelajaran yang adaptif terhadap kebutuhan dunia praktik hukum. Kehadiran Pengadilan Negeri Palu sebagai mitra strategis diharapkan mampu memberikan ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa sekaligus memperkuat kolaborasi akademik antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan.

Melalui penandatanganan MoA ini, Fakultas Hukum Universitas Tadulako menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai lembaga penegak hukum guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia. Masa berlaku Nota Kesepakatan ini adalah empat tahun, terhitung sejak 16 Juli 2026 hingga 16 Juli 2030, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.