Integritas, Profesional, Berkeadilan
Berita

Semarak Dies Natalis ke-45, FH Untad Gelar Kuliah Umum Bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI

Palu, 4 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menggelar Kuliah Umum bertajuk “Memastikan Aspirasi Sampai ke Legislasi: Fungsi Legislasi DPR RI dan Partisipasi Publik Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tersebut menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama FH Untad dengan Badan Keahlian DPR RI dan menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-45 FH Untad.

Kuliah umum dihadiri oleh Rektor Universitas Tadulako, jajaran pimpinan FH Untad, dosen, serta mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Untad.

Dekan FH Untad, Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan kuliah umum bersama Badan Keahlian DPR RI merupakan langkah progresif dalam rangkaian Dies Natalis ke-45 FH Untad.

“Dalam rangka pelaksanaan Dies Natalis ke-45 FH Untad, telah menjadi suatu langkah yang progresif dengan menyelenggarakan kegiatan ini. Secara khusus, kehadiran Prof. Bayu dan tim dalam kegiatan kali ini memberikan nilai tersendiri bagi kami di FH Untad,” ujar Awaluddin.

Ia menilai kehadiran Badan Keahlian DPR RI di lingkungan akademik dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan dan memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dengan lembaga legislatif.

Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., turut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan kuliah umum.

Dalam sambutannya, Amar menyampaikan bahwa kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI tidak semata-mata memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu perguruan tinggi.

“Tentu saja kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial, namun perlu dipahami sebagai upaya keterlibatan perguruan tinggi dalam menanggapi perkembangan isu-isu terkini,” ungkap Amar.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran berbasis keilmuan terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pemaparannya, Prof. Bayu Dwi Anggono menjelaskan pentingnya kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan perguruan tinggi. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan kebutuhan yang semakin penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPR RI.

Badan Keahlian DPR RI memiliki peran dalam menyediakan dukungan keahlian, analisis kebijakan, serta kajian akademis yang berbasis data atau evidence-based policy untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

“Kerja sama dengan perguruan tinggi telah menjadi suatu keharusan bagi Badan Keahlian DPR RI,” jelas Prof. Bayu dalam paparannya.

Ia juga menyoroti perkembangan konsep partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep tersebut antara lain mendapatkan penguatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Prof. Bayu, perkembangan teknologi juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas dukungan keahlian dalam proses legislasi. Badan Keahlian DPR RI saat ini telah mengelaborasi pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kinerjanya.

Lebih lanjut, Prof. Bayu menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari pertemuan antara aspek teknokratis dan kepentingan politik dalam proses legislasi.

“Fungsi teknokratis yang dimiliki oleh Badan Keahlian DPR RI dipertemukan dengan tujuan-tujuan politik dari anggota DPR RI. Maka, pengelolaan partisipasi publik tidak hanya diterjemahkan sebagai legal-formal, melainkan harus memiliki substansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa partisipasi publik seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal dalam pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, aspirasi masyarakat perlu dikelola secara substantif agar dapat menjadi bagian dari proses legislasi.

Kegiatan kuliah umum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah dosen dan mahasiswa FH Untad secara aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kepada Prof. Bayu terkait fungsi legislasi DPR RI, partisipasi publik bermakna, peran Badan Keahlian DPR RI, serta perkembangan pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu mengenai kualitas legislasi dan keterlibatan publik memiliki relevansi yang kuat dalam pengembangan kajian hukum di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan tersebut, FH Untad berharap kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI dapat terus dikembangkan dalam berbagai bentuk kegiatan akademik dan kelembagaan, sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RH)