Palu, 26 Oktober 2026 – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jaringan Mahasiswa Anti KKN dengan mengangkat tema “Pengaturan Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Penerapannya”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang hadir mewakili Dekan FH Untad. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa, khususnya terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi penerus bangsa diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian untuk berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi.
Hadir sebagai narasumber, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., Kepala Seksi C (Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam pemaparannya, narasumber membahas pengaturan tindak pidana korupsi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), termasuk perkembangan pengaturan hukum pidana nasional dan implikasinya terhadap penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.
Pemaparan tersebut memberikan perspektif praktis mengenai perkembangan hukum pidana, khususnya dalam memahami hubungan antara pengaturan tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam KUHP Nasional. Diskusi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai tantangan penegakan hukum serta pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, dalam upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan dipandu oleh Belona Danduru Salurante, S.H., M.Hum., selaku moderator, yang mengarahkan jalannya diskusi dan interaksi antara narasumber dengan peserta. Sesi diskusi berlangsung sebagai wadah pertukaran gagasan dan pendalaman materi terkait isu-isu aktual pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum Universitas Tadulako melalui Laboratorium Hukum dalam memperkuat sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum diharapkan dapat memperkaya wawasan akademik mahasiswa sekaligus mendekatkan pemahaman teoritis hukum dengan praktik penegakan hukum.
Melalui kegiatan Sosialisasi Jaringan Mahasiswa Anti KKN ini, FH Untad berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari gerakan kolektif dalam membangun budaya antikorupsi, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

