Palu, 20 September 2026 — Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, 18–20 September 2026, sebagai bagian dari proses memastikan kelayakan calon penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., selaku Ketua Tim Visitasi/Survei. Dalam pelaksanaannya, Dekan FH Untad didampingi oleh Bambang Hermawan, S.H., M.H. dan Andi Aswar, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum Untad, serta Sofian, S.E., selaku staf Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Universitas Tadulako.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi calon penerima KIP Kuliah. Tim melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang menjadi dasar dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan, sehingga data calon penerima dapat dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Keterlibatan pimpinan fakultas bersama dosen dan unsur administrasi universitas dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang dilakukan secara langsung dan terukur. Selain memastikan kesesuaian data, kegiatan lapangan juga menjadi bagian dari upaya Untad untuk menjaga ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. H. Awaluddin, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Visitasi/Survei, memimpin langsung proses pelaksanaan verifikasi bersama anggota tim. Kolaborasi antara unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan proses seleksi calon penerima KIP Kuliah secara tertib dan bertanggung jawab.
Kegiatan verifikasi lapangan di Kabupaten Parigi Moutong ini merupakan tindak lanjut dari surat izin Rektor Universitas Tadulako terkait pelaksanaan verifikasi lapangan calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, hasil verifikasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses penetapan calon penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


