Integritas, Profesional, Berkeadilan
Berita

FH Untad Gelar Kuliah Tamu Bahas Relasi Pasal 414 KUHP Baru dan Kebijakan Pertahanan Non-Militer dalam Perpres No. 111 Tahun 2025

PALU – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Tinjauan Relasi Pasal 414 KUHP Baru dengan Kebijakan Pertahanan Non-Militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Demi Kekokohan Keluarga dan Moralitas Bangsa”, Selasa (4/8/2026), di Ruang Vicon Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Kegiatan tersebut menghadirkan pakar Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan Universitas Indonesia, Assoc. Prof. Hj. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., sebagai narasumber. Kuliah tamu diikuti oleh para dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan menjadi forum akademik untuk mengkaji perkembangan kebijakan hukum nasional dari berbagai perspektif.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesediaan Neng Djubaedah hadir untuk berbagi pemikiran ilmiah kepada sivitas akademika FH Untad.

Menurut Awaluddin, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk mengkaji berbagai kebijakan negara secara kritis dan ilmiah.

“Sudah menjadi kewajiban bagi kampus untuk menempatkan kebijakan negara dalam forum-forum ilmiah dengan tujuan sebagai bahan pengkajian dan penelitian,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan kuliah tamu tersebut merupakan respons akademik terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Namun demikian, diskusi tidak diarahkan semata-mata pada aspek pertahanan negara, melainkan juga mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif hukum keluarga.

Awaluddin menilai bahwa pengaturan mengenai penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) sebagai salah satu ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, isu tersebut perlu dibahas dalam ruang akademik dengan menghadirkan pakar yang memiliki kompetensi di bidang hukum keluarga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan terhadap kebijakan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Awaluddin mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh menjadi alasan munculnya tindakan diskriminatif maupun persekusi terhadap kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tadulako harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap HAM dalam setiap diskursus akademik.

Dalam pemaparannya, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat dipahami melalui sistem hukum nasional, khususnya dalam perspektif konstitusi Indonesia.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan konstitusional mengenai perlindungan keluarga melalui Pasal 28B ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta Pasal 28B ayat (2) yang mengatur hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan demikian, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi institusi keluarga,” jelasnya.

Ia juga menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan yang sah dilangsungkan antara seorang pria dan seorang wanita.

Dari perspektif hukum Islam, Neng menyampaikan bahwa para ulama secara umum berpendapat praktik homoseksualitas (al-liwath) maupun lesbianisme (sihaq) bertentangan dengan ketentuan syariat. Selain itu, ia juga memaparkan bahwa secara komparatif sejumlah negara telah memiliki pengaturan hukum yang melarang praktik LGBTQ dalam sistem hukum positifnya.

Lebih lanjut, Neng menegaskan bahwa lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang muncul tanpa dasar, melainkan dilandasi semangat untuk memperkuat ketahanan keluarga dan moralitas bangsa sebagaimana tercermin dalam substansi peraturan tersebut.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta mendiskusikan berbagai aspek konstitusional, hukum keluarga, hingga implikasi kebijakan pertahanan non-militer terhadap perkembangan hukum nasional.

Pada kesempatan yang sama, Fakultas Hukum Universitas Tadulako juga menerima sumbangan sejumlah buku karya dosen FH Untad, Dr. H. Abdurrahim, S.H., M.H., yang diserahkan kepada Dekan Fakultas Hukum Untad. Buku-buku tersebut mengangkat tema Hukum Tata Negara dan Keislaman, antara lain Pancasila dan Syariat, Demokrasi Pancasila dalam Pandangan Islam, Islam dan Konstitusi Indonesia, serta beberapa karya lainnya.

Penyerahan buku tersebut diharapkan dapat memperkaya koleksi Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Tadulako sekaligus menjadi tambahan referensi bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam mengembangkan kajian hukum, khususnya di bidang hukum tata negara dan hukum Islam. (AA)