Palu, 25 September 2025 – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyusunan Modul Pembelajaran yang berlangsung di Ruang Video Conference FH Untad pada Kamis (25/9). Kegiatan ini dihadiri oleh dosen-dosen FH Untad dengan fokus pada pengembangan modul pembelajaran berbasis Outcome Based Learning (OBE), khususnya pada mata kuliah Kemahiran Hukum.
Ketua Panitia, Dr. Erlan Ardiansyah, S.H., M.H., dalam laporannya menegaskan pentingnya penyusunan modul pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi turut memunculkan praktik instan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas, termasuk melalui pemanfaatan kecerdasan buatan.
“Hal ini perlu diantisipasi dengan menghadirkan modul pembelajaran yang terstruktur dan sistematis, terutama untuk mata kuliah kemahiran hukum. Modul ini harus mampu mengarahkan mahasiswa tidak hanya pada penguasaan teori, tetapi juga keterampilan praktis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa workshop ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan modul yang komprehensif pada berbagai mata kuliah kemahiran hukum, di antaranya Hukum Acara & Praktik Pidana, Hukum Acara & Praktik Perdata, Hukum Acara & Praktik TUN, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Perancangan Kontrak, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dekan FH Untad, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguasaan mata kuliah kemahiran hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi mahasiswa FH Untad sebagai bekal memasuki dunia profesional.
“Para dosen pengampu mata kuliah kemahiran hukum juga perlu memastikan adanya praktik minimal satu hingga dua kali dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, rancangan modul yang dihasilkan dari kegiatan ini sangat penting agar dapat memberikan dampak nyata pada peningkatan kompetensi mahasiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dosen di lingkungan FH Untad.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Afadil, S.Pd., M.Si., yang membawakan materi bertajuk “Pengembangan Bahan Perkuliahan Berkualitas.” Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa dosen bukan hanya berperan sebagai pendidik atau pengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2009 tentang Guru dan Dosen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap mata kuliah wajib memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang kemudian dirinci ke dalam Teaching Material berupa Buku Ajar, Modul, Lembar Kerja Mahasiswa (LKM), hingga media pembelajaran lainnya.
“Modul adalah salah satu bentuk bahan ajar yang disusun secara sistematis, menarik, serta memuat materi, metode, dan evaluasi yang dapat digunakan mahasiswa secara mandiri,” terangnya.
Dr. Afadil juga memaparkan struktur penyusunan modul pembelajaran yang ideal, terdiri dari pendahuluan, daftar isi, pokok bahasan, sub pokok bahasan, rangkuman, tes formatif, umpan balik, dan bagian penunjang lainnya.
Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan para dosen FH Untad mampu merancang modul pembelajaran yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan prinsip OBE, sehingga dapat meningkatkan mutu lulusan yang tidak hanya unggul dalam penguasaan teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik di dunia hukum profesional. (Fr)