Fakultas Hukum

Palu — Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai prasyarat utama terwujudnya institusi kepolisian yang akuntabel, profesional, dan berlegitimasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Awaluddin dalam kegiatan audiensi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan komprehensif terkait tata kelola kelembagaan serta pelaksanaan tugas Polri, yang selanjutnya akan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan reformasi kepolisian.

Dalam forum tersebut, Dr. Awaluddin menekankan bahwa pengawasan internal Polri, khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), harus dijamin independensinya. Menurutnya, Propam harus dibebaskan dari segala bentuk intervensi, baik struktural maupun nonstruktural, agar dapat menjalankan fungsi penegakan disiplin dan kode etik secara objektif, transparan, dan berintegritas.

“Penguatan pengawasan internal merupakan fondasi penting untuk menjaga profesionalisme aparat kepolisian. Tanpa independensi yang nyata, sulit mengharapkan penegakan kode etik dan disiplin berjalan secara adil,” ujar Dr. Awaluddin.

Selain itu, ia juga menyoroti urgensi penguatan pengawasan eksternal terhadap Polri. Menurutnya, efektivitas lembaga pengawas eksternal, khususnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sangat ditentukan oleh tingkat independensi keanggotaannya. Ia berpandangan bahwa dominasi purnawirawan Polri dalam struktur Kompolnas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Untuk menjaga objektivitas, keanggotaan Kompolnas seharusnya tidak didominasi oleh purnawirawan Polri yang masih memiliki keterikatan sosiologis maupun institusional. Pelibatan akademisi, masyarakat sipil, dan profesional nonkepolisian menjadi penting agar fungsi kontrol benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Kegiatan audiensi ini turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Idham Azis, M.Si. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat mengenai desain kepolisian yang diharapkan, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Idham Azis menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat akan dicatat sebagai bahan perumusan kebijakan reformasi Polri ke depan. Ia menekankan bahwa Polri harus menjadi institusi yang terbuka terhadap kritik, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan terus berbenah.

Menutup kegiatan, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan komitmen komisi untuk mendorong reformasi kepolisian secara rasional dan konstruktif. Ia menyatakan bahwa reformasi Polri harus berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat, serta menjadikan masukan publik sebagai dasar utama pembenahan kelembagaan.