Palu – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terus memperkuat kiprahnya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang digelar di Aula Fakultas Kedokteran Untad, Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., serta Rektor Untad, Prof. Dr. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H. Momentum ini menjadi wujud nyata komitmen kedua pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan mendukung penguatan kinerja Kejaksaan.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan Kuliah Umum bertajuk “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System”. Tema ini diangkat untuk membuka ruang diskusi akademis mengenai arah pembaruan hukum acara pidana dan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini bagi dunia akademik maupun praktik hukum. “Kami berharap hukum dapat ditegakkan secara lebih adil, memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Melalui MoU tersebut, beberapa agenda strategis menjadi fokus kolaborasi, antara lain penguatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; pelaksanaan magang mahasiswa di Kejaksaan RI; pengamatan kinerja serta perilaku jaksa; hingga penyelenggaraan kegiatan bersama seperti seminar, diskusi, dan publikasi ilmiah.
Rektor Untad, Prof. Dr. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan reputasi akademik dan kontribusi nyata universitas bagi bangsa. “Sesuai dengan harapan kita, kerja sama hari ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum di Indonesia,” ungkapnya.