Palu, 23 Juli 2025 – Fakultas Hukum Universitas Tadulako menggelar kegiatan istimewa bertajuk “Kuliah Umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU dan MoA) antara BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Universitas Tadulako, dan Fakultas Hukum”, yang berlangsung meriah di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Acara ini menghadirkan langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., sebagai narasumber utama dalam kuliah umum bertema “Penguatan Kolaborasi dan Peranan Perguruan Tinggi dalam Penanganan Permasalahan Narkoba”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar ST.,MT.,IPU.,ASEAN Eng., Dekan Fakultas Hukum Dr. H. Awaluddin, S.E., S.H., M.H., Bupati Morowali Utara, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, bersama jajaran pimpinan Universitas Tadulako, dosen, dan ratusan mahasiswa Universitas Tadulako.
Dalam sambutannya, Rektor Untad menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala BNN RI dan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan. “Universitas Tadulako berkomitmen mendukung upaya pencegahan narkoba melalui pendidikan dan kolaborasi strategis,” ujarnya.
Komjen. Pol. Marthinus Hukom dalam pemaparannya menekankan pentingnya membangun ketahanan sosial dan moral di lingkungan perguruan tinggi. “Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Mahasiswa bukan hanya calon pemimpin, tetapi juga garda terdepan dalam membangun Indonesia yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penandatanganan MoU antara BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Universitas Tadulako, serta MoA antara BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Fakultas Hukum, disaksikan langung oleh Kepala BNN RI yang mencakup komitmen bersama dalam bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat terkait isu pemberantasan narkotika. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun zona integritas anti-narkoba di lingkungan kampus.
Suasana kegiatan semakin meriah dengan pembagian doorprize kepada peserta yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Sebanyak 10 unit sepeda dan 5 unit smartphone dibagikan kepada mahasiswa dan dosen yang beruntung, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan edukatif seperti ini.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. Awaluddin, S.E., S.H., M.H., kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari aksi nyata dalam pemberdayaan sivitas akademika untuk membentuk kampus yang sehat, produktif, dan bebas narkoba. “Kami siap mendukung program BNN melalui pendekatan hukum dan pendidikan yang berkelanjutan,” tegasnya.