Fakultas Hukum

Palu, 2 Desember 2025. Telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah. Penandatanganan ini dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Bapak Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., dan Ketua KAI Provinsi Sulawesi Tengah, Bpk. Dr. Kaharudin Syah, S.H., M.H.

MoA ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kerja sama institusional yang berorientasi pada pengembangan kualitas pendidikan, peningkatan kompetensi lulusan, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan profesionalisme calon advokat.

Maksud dan Tujuan Kerja Sama

Perjanjian kerja sama ini disusun sebagai pedoman umum bagi kedua pihak dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas dan penguatan kelembagaan. MoA ini bertujuan untuk:

1. Mengembangkan dan meningkatkan program kerja masing-masing lembaga secara berkelanjutan.
2. Memperkuat kemandirian, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pendidikan dan profesi advokat.
3. Mengimplementasikan program pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Ruang lingkup kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan KAI Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:

1. Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang terstruktur dan sesuai standar organisasi advokat bagi para calon advokat serta lulusan Fakultas Hukum yang berminat berprofesi sebagai advokat.
2. Pelaksanaan pemenuhan persyaratan wajib sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan organisasi advokat sebelum seseorang dapat diangkat dan disumpah sebagai advokat.
3. Integrasi pengetahuan hukum akademik dengan praktik advokat, melalui penyelenggaraan pelatihan, workshop, dan seminar berkualitas yang melibatkan narasumber profesional, pemateri, maupun pengajar praktis dari KAI.
4. Penyediaan sarana dan fasilitas diklat, guna mendukung terlaksananya seluruh program kerja sama secara efektif dan berkesinambungan.

Dengan ditandatanganinya Memorandum of Agreement ini, diharapkan sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi advokat dapat semakin kuat, sehingga mampu melahirkan lulusan Fakultas Hukum yang profesional, kompeten, serta siap memenuhi kebutuhan dunia hukum dan penegakan keadilan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.