Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Tadulako melalui Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan sistem hak cipta nasional dan tata kelola royalti. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Fakultas Hukum Untad sebagai bagian dari upaya memperkuat peran akademisi dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pengelola hak cipta dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan berkelanjutan.

FGD menghadirkan narasumber Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, serta Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Agus Lanini, S.H., M.Hum. Keduanya mengulas aspek regulasi, kelembagaan, serta praktik pengelolaan royalti lagu dan musik dalam perspektif hukum hak cipta nasional.

Diskusi dipandu oleh H. Maulana Amin Tahir, S.H., M.H., yang juga merupakan Sekretaris Pusat Kajian HKI Fakultas Hukum Untad, dengan format dialog interaktif yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan peserta undangan.

Ketua Pusat Kajian HKI Fakultas Hukum Untad, Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah awal kerja sama dengan LMKN dalam memberikan wawasan tentang hak cipta, khususnya bagi para pencipta karya musik seperti penyanyi, pemusik, dan komponis. Menurutnya, diskusi ini sangat penting karena banyak isu krusial yang perlu dipahami, termasuk terkait tata kelola royalti dalam industri kreatif. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan nilai edukatif bagi mahasiswa dan peserta, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya intelektual, serta akan ditindaklanjuti dengan kegiatan akademik lanjutan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Dalam pemaparannya, pihak LMKN menegaskan bahwa hak cipta dan royalti merupakan instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan ekosistem kreatif. LMKN sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya di bidang lagu dan musik. Setiap pemanfaatan karya musik untuk tujuan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Untad berharap terbangun penguatan kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga pengelola hak cipta dalam rangka mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara adil dan bertanggung jawab.